CEK MITOS: PNS KEBAL PHK (2)
- informanpegawai
- Aug 13, 2021
- 4 min read
Hai Hai Hai, Sobat Minpeg semua. Apa kabar? Sehat selalu ya 😊
Kali ini kita akan membahas lanjutan sebelumnya, yaitu mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS.
Hah? PNS bisa dihukum? Bisa dong, diberhentikan saja bisa kok 😉
Yuk, kita bahas bagaimana penjatuhan hukuman disiplin (disingkat hukdis aja di dunia per-ASN-an) sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sobat Minpeg, seperti dibahas sebelumnya bahwa Pasal 3 dan Pasal 4 menyebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. Nah, Pasal 5 menyebutkan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin ada tingkatan dan jenisnya loh. Dalam Pasal 7 disebutkan:
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a) hukuman disiplin ringan;
b) hukuman disiplin sedang; dan
c) hukuman disiplin berat.
2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c) pembebasan dari jabatan;
d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Nah, sekarang mari kita bahas penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan kerja Minpeg, yaitu Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan (UPT Bapas). Di Balai Pemasyarakatan, pegawainya terdiri atas dua status, yaitu pegawai jabatan fungsional umum (JFU) dan pegawai jabatan fungsional tertentu (JFT). Secara umum, ketentuan yang berlaku adalah seperti yang disebutkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tersebut. Kali ini, minpeg ingin membahas lebih spesifik tentang hukuman disiplin bagi salah satu JFT di lingkungan Bapas, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Sebelumnya, sobat Minpeg perlu tahu mengenai ketentuan penilaian bagi jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan. Dalam Bab XI Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 22 Tahun 2016, dalam Pasal 27 disebutkan:
1. Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
2. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
3. DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
4. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembimbing Kemasyarakatan.
Lalu, selain itu sobat Minpeg perlu tahu bahwa jabatan Pembimbing Kemasyarakatan itu ada tingkatannya, mulai dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Dengan tingkatan tersebut, tentu target Angka Kredit yang harus dipenuhi berbeda-beda.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 41 Tahun 2017, Bab IV tentang Pembinaan Karier Pembimbing Kemasyarakatan, Huruf E Poin 2 menyebutkan target angka kredit minimal pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dalam waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas:
1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/ Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda;
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pembimbing Kemasyarakatan Madya/ Ahli Madya; dan
4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pembimbing Kemasyarakatan Utama/ Ahli Utama.
Target Angka Kredit ini terdiri dari sub unsur diklat, kegiatan bimbingan kemasyarakatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu ada lagi, yakni dalam Permenkumham No. 41 Tahun 2017 ini juga menyebutkan tentang pemberhentian, penurunan, dan pengangkatan kembali dalam jabatan Pembimbing Kemasyarakatan. Kuy, lanjut baca.
1. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pembimbing Kemasyarakatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a) diberhentikan sementara sebagai PNS;
Yang dimaksud diberhentikan sementara sebagai PNS adalah pemberhentian sementara karena sedang pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana.
b) menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d) ditugaskan secara penuh pada jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau
e) tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. PENURUNAN JABATAN
Pembimbing Kemasyarakatan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang baru.
3. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
Pembimbing Kemasyarakatan diangkat kembali dalam jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan apabila:
a) Hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
b) Pembimbing Kemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan tersedianya kebutuhan formasi.
c) Pembimbing Kemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
d) Pembimbing Kemasyarakatan yang menduduki jabatan Administrator dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat pengusul DUPAK sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia tersebut di atas.
Sekarang sudah jelas kan, sobat Minpeg?
Jadi, kata siapa, PNS aman dari PHK? 😉
Yang sudah baca, jangan lupa tinggalkan jejak, boleh comment, like and share.
Next, kita akan membahas tentang kode etik dan perilaku ASN. Tunggu ya 😊
Comments