top of page

CEK MITOS: PNS KEBAL PHK (1)

  • Writer: informanpegawai
    informanpegawai
  • Aug 10, 2021
  • 4 min read

Halo halo halo, sobat Minpeg, apa kabar nih? Sehat selalu ya.

Sobat Minpeg, ada nggak yang beranggapan kalau jadi ASN itu nggak bakal diberhentikan atau kena PHK seperti karyawan swasta? Profesi dengan risiko paling kecil untuk diberhentikan katanya. Kerja seenaknya, fasilitas dapat full. Eits, enak betul kalau begitu.

Yuk, kita cek faktanya.

Pertama-tama, dalam Paragraf 11 mengenai Disiplin, Pasal 86 UU No. 5 Tahun 2014 menyebutkan:

1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.

2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.

3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Nah, untuk itu sobat Minpeg perlu tahu apa saja larangan bagi ASN. Sesuai peraturan turunannya, dalam Pasal 4 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap PNS dilarang:

1. Menyalahgunakan wewenang;

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;

4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, atau dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara:

a) ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pns;

c) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pns lain; dan/atau

d) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara:

a) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota dewan perwakilan daerah atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan

15. Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara:

a) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah;

b) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pns dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


Banyak banget, Min, larangannya. Terus, sanksinya apa?

PEMBERHENTIAN!

What?!!! IYA, PEMBERHENTIAN.

Tenang, tenang, Minpeg akan jelaskan lebih lanjut. Kuy, lanjut baca, agar tak ada kecurigaan antara kita hehehe 😉

Jadi, dalam UU ASN, Paragraf 12 mengenai Pemberhentian, dalam Pasal 87 disebutkan seperti ini, sobat.

1. PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a) meninggal dunia;

b) atas permintaan sendiri;

c) mencapai batas usia pensiun;

d) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e) tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

2. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

3. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

4. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

b) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

c) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Selain pemberhentian permanen, ada juga pemberhentian sementara. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 88 UU ASN, yaitu sebagai berikut:

1. PNS diberhentikan sementara, apabila:

a) diangkat menjadi pejabat negara;

b) diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Nah, pemberhentian ini tentunya tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang, Sobat Minpeg. Oleh karenanya, Pasal 89 UU ASN menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Next, kita akan bahas lebih lanjut mengenai penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010. Tunggu ya 😊

Recent Posts

See All
PAKAIAN DINAS: IDENTITAS ASN

Halo, sobat Minpeg, apa kabarnya nih? Selalu sehat ya. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun kalian berada....

 
 
 

4 Comments


Diah Kumalasari
Diah Kumalasari
Sep 07, 2021

Sangat informatif sekali ☺

Like
informanpegawai
informanpegawai
Sep 08, 2021
Replying to

Terima kasih, Kak Diah. Mudah-mudahan bermanfaat ya infonya 😀

Like

Adidthya Says
Adidthya Says
Sep 02, 2021

Jika ada pelanggaran berat,ASN tetap kena sanksi tegas,termasuk PHK. Dan ASN juga ada dibawah pengawasan KASN,jadi setiap tìndak tanduk sebagai ASN tetap dalam pengawasan ketat.

Like
informanpegawai
informanpegawai
Sep 06, 2021
Replying to

Siap, Kak Adidthya 😊

Like
Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

©2021 by INFORMASI KEPEGAWAIAN BAPAS JAKBAR. Proudly created with Wix.com

bottom of page