ASN LIBURAN? KENALI HAK CUTI ASN!
- informanpegawai
- Aug 24, 2021
- 6 min read
Hai, Sobat Minpeg semuanya. Apa kabar? Selalu sehat kan?
Di masa pandemi ini, kita nggak bisa jalan-jalan dengan bebas seperti masa sebelum pandemi. Yuk, kita sama-sama menerapkan prokes dan mengikuti vaksinasi agar kita dapat secepatnya kembali beraktivitas seperti sebelum pandemi.
Nah, buat sobat-sobat Minpeg yang udah nggak sabar mau liburan nanti, bisa mengajukan izin cuti loh. Kuy, kita bahas.
Dalam UU ASN, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, Bab VI tentang Hak dan Kewajiban, pada Bagian ke-1 mengenai Hak PNS, yaitu di Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Apa itu cuti?
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS menyatakan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti itu ada banyak ragamnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Kedua mengenai Jenis Cuti, Pasal 310 disebutkan cuti terdiri atas:
a. Cuti tahunan;
b. Cuti besar;
c. Cuti sakit;
d. Cuti melahirkan;
e. Cuti karena alasan penting;
f. Cuti bersama; dan
g. Cuti di luar tanggungan negara.
Terus, apa bedanya cuti-cuti ini? Yuk, kita bahas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
A. Cuti Tahunan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 311, buat sobat-sobat Minpeg yang PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak lho atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan ini adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Berdasarkan Pasal 313, kalau sobat Minpeg tidak menggunakan hak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan, hak cutinya dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Sedangkan hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Nah, banyaknya hari yang boleh sobat ambil akan bergantung pada keputusan pejabat yang berwenang, terutama Kepala Kantornya alias Kepala UPT Bapas kalau di tempat Minpeg. Selain itu, juga bergantung pada beban kerja yang masih harus dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan. Sebaiknya, pastikan dulu kerjaan sobat sudah selesai sebelum mengajukan cuti, biar liburannya enak 😉
B. Cuti Besar
Nah, kalau ini berdasarkan Pasal 316, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. Namun, ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. So, buat sobat Minpeg yang mau menjalankan Umroh atau berhaji, bisa mengajukan cuti ini tanpa harus menunggu masa kerja selama 5 (lima) tahun. Tapi nih, PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Jangan khawatir, dalam Pasal 318, disebutkan selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS.
C. Cuti Sakit
Cuti sakit ada beberapa jenisnya nih, Sobat Minpeg. Ada sakit karena mengidap penyakit (Pasal 320), sakit karena mengalami gugur kandungan (Pasal 321) dan sakit karena mengalami kecelakaan (Pasal 322). Bergantung pada jenis sakitnya, lama cutinya juga berbeda-beda. Kuy, lanjut baca.
1) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Hak atas cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) dari ini diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun.
3) PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
4) PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Sobat Minpeg nggak perlu khawatir, karena dalam Pasal 323 disebutkan bahwa Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Sobat Minpeg bisa fokus agar secepatnya sembuh kembali.
D. Cuti Melahirkan
Kalau cuti melahirkan, pastinya khusus hanya untuk para Bundsay PNS perempuan. Ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 325 adalah sebagai berikut:
1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan.
2) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar.
3) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.
Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 327.
Nah, untuk cuti melahirkan sendiri, Bundsay PNS dapat mengambil cuti mulai dari satu bulan hingga H-1 sebelum hari perkiraan melahirkan (HPL). Dengan demikian, cuti untuk Bundsay PNS dihitung dari waktu mengambil waktu cutinya. Jangan lupa ya, Bund, waktunya 3 bulan. Yeayyy, para Bundsay silakan menikmati waktunya bersama debay-debay ghemesh ya.
E. Cuti Karena Alasan Penting
Kalau cuti ini, boleh diambil karena alasan yang benar-benar penting. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1) PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf (a) meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. Melangsungkan perkawinan. (Pasal 328)
2) PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. (Pasal 329)
3) Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan. (Pasal 330)
4) Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. (Pasal 332)
Selain dalam PP No. 11 Tahun 2017, cuti karena alasan penting ini juga diatur dalam Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017. Jadi, selain karena keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Nah, buat para ayah, nggak perlu khawatir tidak bisa mendampingi bundsay dan menyambut dede bayi. Silakan ajukan cuti karena alasan penting.
Juga dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
F. Cuti Bersama
Berikutnya kita bahas mengenai cuti bersama. Biasanya cuti ini mengikuti hari raya keagamaan. Dalam Pasal 333, ketentuannya adalah sebagai berikut:
1) Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
3) PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penambahan hak atas cuti tahunan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.
4) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
G. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Sobat Minpeg, sudah tahu apa saja yang termasuk cuti di luar tanggungan negara?
Berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Alasan pribadi dan mendesak tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
b. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
c. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
f. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, ketentuan cuti di luar tanggungan negara adalah sebagai berikut:
Pasal 334
1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
2) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3) Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya.
Pasal 335
1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya.
2) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 337
1) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS.
2) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Nah, sekarang sudah tahu kan kalau Sobat Minpeg mau liburan atau ada kepentingan izin cutinya yang mana? Jangan lupa untuk mengajukan cuti disertai alasannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti ya.
Untuk pengajuan sendiri, 3 (tiga) hari sebelumnya, sobat Minpeg sudah boleh mengajukan izin cuti melalui SIMPEG loh, tapi tetap tunggu dulu persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang. Kalau di kantor Minpeg, tunggu dulu persetujuan dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kepala Urusan Kepegawaian, dan atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
Kalau ada yang mau ditanyakan, silakan tulis di kolom komentar.
Jangan lupa tinggalkan jejak, like dan subscribe! 😉
Yeayyy.. Anak ke 3 masih dapet cuti melahirkan juga 😘 Thanks infonya
Siap melaksanakan tugas serta tanggung jawab berdasarkan UU ASN.
Terima kasih pencerahannya.