top of page

PAKAIAN DINAS: IDENTITAS ASN

  • Writer: informanpegawai
    informanpegawai
  • Aug 31, 2021
  • 3 min read

Halo, sobat Minpeg, apa kabarnya nih? Selalu sehat ya. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun kalian berada.

Mungkin sobat Minpeg sudah sering melihat pakaian-pakaian dinas yang dipakai para ASN dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Khususnya pakaian kuning gading sepertinya sudah sangat melekat bagi para ASN.

Kali ini kita akan membahas tentang pakaian dinas pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Pakaian ini menjadi identitas pegawai Kemenkumham RI pada saat bertugas melayani masyarakat. Jadi, saat ASN mengenakan pakaian dinas, melekat pula tugas, fungsi dan peran ASN sesuai dengan jabatan yang diembannya.

Dasar hukum untuk pakaian dinas pegawai Kemenkumham RI adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apa itu pakaian dinas? Yaitu pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Pakaian dinas biasanya dihiasi dengan berbagai atribut, yaitu tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.

Nah, dalam Bab II mengenai Pakaian Dinas, Bagian Kesatu Umum, Pasal 3, Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:

1. PDU;

2. PDH;

3. PDL;

4. PDK;

5. Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia


Apa perbedaannya? Kuy, lanjut baca.

1. Pakaian Dinas Upacara (PDU) adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam upacara pelantikan dan upacara lainnya.

2. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

3. Pakaian Dinas Khusus (PDK) adalah Pakaian Dinas yang khusus digunakan oleh Pegawai lembaga pemasyarakatan anak, pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan, Pegawai layanan kunjungan dan layanan informasi di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Pegawai imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil hak kekayaan intelektual, protokoler, dan pengamanan khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai yang bertugas di bidang pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Apakah semua pakaian dinas ini dimiliki oleh setiap pegawai Kemenkumham RI?

Tentu tidak 😊

Bagi pegawai Balai Pemasyarakatan yang termasuk ke dalam Unit Pelaksana Teknis seperti Minpeg, pakaian dinasnya terdiri atas PDU, PDH, dan Korpri saja. Namun, berdasarkan Pasal 35 yang berbunyi “Pakaian dinas sipil lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pegawai Kemenkumham RI juga dapat mengenakan batik dan pakaian lainnya.

Kuy, kita bahas satu per satu pakaian dinas ini.


Dalam Permenkumham RI No. 26 Tahun Tahun 2018, Bagian Kedua Pakaian Dinas Upacara, Pasal 4, disebutkan:

(1) Pakaian Dinas Upacara (PDU) terdiri atas PDU I dan PDU II.

(2) PDU I dikenakan oleh seluruh Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Acara Kenegaraan, Upacara Hari Kemerdekaan, dan Hari Dharma Karyadhika.

(3) PDU II dikenakan oleh seluruh Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Acara Pelantikan dan Acara Serah Terima Jabatan.


Selanjutnya, Bagian Ketiga, Pasal 10, membahas tentang Pakaian Dinas Harian (PDH). Ketentuannya adalah sebagai berikut:

(1) PDH terdiri atas: a. PDH I atau dikenal juga dengan Pakaian Sipil Resmi (PSR);

b. PDH II; dan c. PDH III.

(2) PDH I dan/atau PDH III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pejabat pimpinan tinggi yang sedang bertugas di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(3) PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrasi, dan Pejabat fungsional pada hari Senin dan Selasa.

(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PDH II juga digunakan oleh seluruh Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrasi dan Pejabat fungsional pada unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan unit Pelaksana Teknis Imigrasi pada hari Senin sampai dengan hari Kamis.

(5) PDH III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan oleh Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrasi, dan Pejabat fungsional pada hari Rabu.


Dalam Permenkumham yang sama, Bab III menyebutkan ketentuan mengenai Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia, Pakaian Batik, dan Pakaian Olah Raga sebagai berikut:

a) Pasal 32 (1) Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dalam upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, upacara hari besar nasional, atau acara lain yang ditentukan.

b) Pasal 33 (1) Seluruh Pegawai menggunakan pakaian batik pada hari Kamis dan Jumat, kecuali bagi Pegawai pada nama Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dan nama Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

c) Pasal 33 (2) Pegawai pada nama Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menggunakan pakaian batik pada hari Jumat.


Nah, itu dia sobat Minpeg hal-hal mengenai pakaian dinas. Ketentuan lebih lengkapnya dapat sobat cek di sini: https://bit.ly/3kLorAG

Agar lebih lengkap gambarannya beserta atribut kelengkapannya, sobat dapat cek lampirannya di sini: https://bit.ly/3mZldwj


Semoga sudah jelas, ya, Sobat Minpeg.

Terima kasih sudah membaca artikel ini. Tinggalkan jejakmu di kolom komentar, jangan lupa klik like atau subscribe ya 😉

C u next time 😊

Recent Posts

See All
KENAIKAN PANGKAT : PENGHARGAAN PNS

Hola-hola sobat Minpeg semua. Gimana kabarnya? Masih menerapkan protokol kesehatan kan? Semoga sobat Minpeg selalu sehat ya. Pada...

 
 
 

Comentarios


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

©2021 by INFORMASI KEPEGAWAIAN BAPAS JAKBAR. Proudly created with Wix.com

bottom of page