top of page

PP DISIPLIN PNS TERBARU! PEGAWAI HINGGA ATASAN BISA KENA HUKUMAN!!!

  • Writer: informanpegawai
    informanpegawai
  • Sep 10, 2021
  • 4 min read

Updated: Sep 23, 2021


Hai, hai, hai, sobat Minpeg semua.

Kali ini Minpeg mau ngasii satu pengumuman penting, yaituuuuu :

TELAH TERBIT PERATURAN PEMERINTAH NO. 94 TAHUN 2021

TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL


PP terbaru ini menggantikan PP Disiplin PNS yang lama, yaitu PP No.53 Tahun 2010. Apa sih bedanya sama peraturan yang lama?

Sabar, sebelum ke sana, Minpeg mau kasih tahu dulu hal-hal dasar tentang disiplin PNS, yaitu:

1. Pengertian disiplin PNS, yaitu kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

3. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.


Sesuai UU ASN, PNS mempunyai hak dan kewajiban. Dalam Pasal 2 PP No. 94 Tahun 2021 disebutkan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Menaati kewajiban dan menghindari larangan inilah yang disebut disiplin PNS. Melanggar kewajiban, ketentuan, atau larangan akan menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Hukuman disiplin ini ada tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Apa saja sanksi disiplin tersebut dan apa bedanya dengan dengan peraturan pendahulunya? Simak tabel berikut ini.

Perihal jam masuk kerja, dalam peraturan terbaru juga termasuk hal yang dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang, dan berat. Bagaimana ketentuannya? Kuy, cek langsung.

Ada juga hal-hal yang sebelumnya belum diatur dalam PP No.53 Tahun 2010, kini ada dalam PP Disiplin PNS terbaru, di antaranya sebagai berikut:

A. Perihal atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang melanggar disiplin dapat dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.

2. Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.

Pertanyaannya, siapa yang menjadi tim pemeriksa itu?

Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Dalam hal tertentu tim pemeriksa dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. Tim pemeriksa ini dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Dalam hal atasan langsung PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka yang menjadi anggota tim pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.


B. PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung dan ditunjuk pejabat pelaksana harian sebagai pejabat pengganti sementara.

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 31 sebagai berikut:

1. Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

2. Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.

3. Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.

4. PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.


C. Bagaimana dengan PNS yang melakukan pelanggaran lebih dari satu kali atau satu jenis pelanggaran? Ketentuannya dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut:

1. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.

2. PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.

3. PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali atau lebih untuk 1 (satu) Pelanggaran Disiplin.

4. Dalam hal PNS yang akan dijatuhi Hukuman Disiplin merupakan PNS yang mendapatkan penugasan khusus dan jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan bukan merupakan kewenangan pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pimpinan instansi induk disertai berita acara pemeriksaan.


D. Bagaimana jika ada indikasi kerugian keuangan negara? Dalam Pasal 36 disebutkan sebagai berikut:

1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka atasan langsung atau tim pemeriksa wajib berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah.

2. Dalam hal indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, aparat pengawas intern pemerintah merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.


Sebagai tambahan, Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima (Pasal 38 Ayat (1)). Kemudian, dalam Pasal 39 (3) disebutkan “Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen dalam pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.”

Selain itu, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang lzin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Terakhir, ketentuan Peraturan Pemerintah ini mutatis mutandis berlaku untuk calon PNS.

Demikian, sobat Minpeg, perihal disiplin PNS berdasarkan peraturan terbaru, yaitu PP No. 94 Tahun 2021. Lebih lengkapnya dapat sobat minpeg baca via tautan berikut: PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil [JDIH BPK RI]

Sampai bertemu lagi dalam kesempatan berikutnya. Selalu jaga kesehatan dan terapkan protokol kesehatan di manapun kalian berada ya 😊

Recent Posts

See All
PAKAIAN DINAS: IDENTITAS ASN

Halo, sobat Minpeg, apa kabarnya nih? Selalu sehat ya. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun kalian berada....

 
 
 
KENAIKAN PANGKAT : PENGHARGAAN PNS

Hola-hola sobat Minpeg semua. Gimana kabarnya? Masih menerapkan protokol kesehatan kan? Semoga sobat Minpeg selalu sehat ya. Pada...

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

©2021 by INFORMASI KEPEGAWAIAN BAPAS JAKBAR. Proudly created with Wix.com

bottom of page