BAPAS: TEMPAT PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN
- informanpegawai
- Sep 3, 2021
- 3 min read
Updated: Sep 6, 2021
Halo sobat Minpeg.
Masih semangat prokesnya? Jangan dulu kendor ya. Bersama kita buat Indonesia kembali pulih dan bangkit.
Kali ini Minpeg lagi kepo :D, apakah sobat Minpeg sudah tahu apa itu Bapas?
Mungkin sobat sudah tidak asing dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Eits, tapi Lapas bukan kembarannya Bapas ya, sob 😊
Yuk, kenalan dulu sama Bapas.
Bapas itu singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Kalau lapas adalah tempat narapidana menjalani masa hukuman pidana, maka ketika mereka telah menjalani 2/3 masa pidananya, mereka akan dibebaskan. Nah, di masa sebelum mereka bebas ini, mereka akan menjalani pembimbingan, baik kepribadian maupun kemandirian, agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia yang utuh dan dapat berkontribusi terhadap pembangunan negara. Singkatnya begitu, sob.
Secara historis, kehadiran Bapas tidak terlepas dari dibentuknya lembaga baru di lingkungan pemasyarakatan yaitu BISPA (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) sebagai Unit Pelayanan Teknis/UPT Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan. BISPA inilah yang menjadi cikal bakal Bapas dengan perubahan nomenklatur dari Balai Bispa menjadi Kantor Bapas melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PR.07.03 pada tanggal 12 Februari 1997.
Bapas sebagai tempat pelayanan publik, khususnya bagi klien pemasyarakatan, mempunyai tugas dan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), untuk:
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang;
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat;
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik Membimbing, membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
2. Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan Anak Berhadapan dengan Hukum yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan;
3. Mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
4. Membuat Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada instansi atau pihak yang berkepentingan;
5. Meminimalkan penjatuhan pidana pada anak dengan jalan merekomendasikan penyelesaian diversi dalam Penelitian Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim;
6. Menyelenggarakan Ketatausahaan Balai Pemasyarakatan.
Sedangkan fungsi Bapas adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan Bimbingan Pemasyarakatan untuk Peradilan;
2. Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan;
3. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak;
4. Mengikuti Sidang Peradilan di Pengadilan Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan bimbingan;
6. Melakukan urusan Tata Usaha Balai Pemasyarakatan.
Nah, tempat Minpeg berkarya sekarang, yaitu Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974. Kuy, kita kenalan.
Visi dan misi Bapas Jakbar adalah:
Visi :
Menjadi institusi pelayanan publik yang bersih, prima, dan PASTI.
Misi :
- Melaksanakan pelayanan penelitian kemasyarakatan;
- Melaksanakan pembimbingan dan konseling terhadap klien pemasyarakatan dan anak berhadapan dengan hukum;
- Melaksanakan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, anak berhadapan dengan hukum, dan keluarga klien;
- Melaksanakan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, anak berhadapan dengan hukum, keluarga klien, masyarakat, dan institusi terkait dalam rangka pelayanan penegakan hukum serta perlindungan/pemenuhan Hak Asasi Manusia;
- Melaksanakan pemberdayaan sumber daya manusia; dan
- Membuat dan melaksanakan jejaringan penanganan anak berhadapan dengan hukum dengan instansi terkait (stakeholder).
Secara umum susunan organisasi Balai Pemasyarakatan terdiri dari 1 Sub Bagian dan 2 Seksi yaitu Sub Bagian Tata Usaha (TU) yang membawahi 3 urusan (Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, dan urusan Umum), Seksi Klien Dewasa (BKD) membawahi 3 Subsie (Subsie Registrasi, Subsie Bimbingan Kemasyarakatan, dan Subsie Bimbingan Kerja), Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) membawahi 3 Subsie (Subsie Registrasi, Subsie Bimbingan Kemasyarakatan, dan Subsie Bimbingan Kerja).
Selain itu, di Bapas ini juga terdapat para Pembimbing Kemasyarakatan (PK ya, sob, bukan PK :D). Nah, para PK inilah yang menjalankan core bussiness Bapas, yaitu melakukan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum, dan pengawasan. Nanti kita bahas lebih mendetail mengenai PK-PK ini.
Bapas Kelas I Jakarta Barat ini mempunyai maskot loh. Namanya Elbar yang merupakan kepanjangan dari Elang Barat. Nih, kenalin, Elbar :)

Filosofinya, yaitu para pegawai Bapas Kelas I Jakarta Barat adalah para ksatria yg menjunjung tinggi keadilan untuk selalu menjadi pribadi yang lebih baik dan memiliki keberanian menjaga integritas diri untuk mencapai cita-cita mulia. Nilai-nilainya adalah berkarakter, efektif, rasional, akuntabel, netral, dan inovatif.
Ingin tahu lebih banyak tentang Bapas Kelas I Jakarta Barat? Silakan nonton podcast-nya via link https://youtu.be/AcjRbtlcNM4 ya, Sob. Narasumbernya Kepala Bapas langsung loh. Jangan lupa untuk kasih komentar, like, atau subscribe.
C u next time 😊
Menurut saya info ini sangat berguna sekali untuk mengetahui fungsi dan tugas bapas pada umumnya. Dan semoga blog web ini bisa terus berkembang dan bisa menjadi sarana informasi untuk masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat fungsi dan tugas bapas itu sendiri.