KENAIKAN PANGKAT : PENGHARGAAN PNS
- informanpegawai
- Aug 27, 2021
- 5 min read
Hola-hola sobat Minpeg semua. Gimana kabarnya? Masih menerapkan protokol kesehatan kan? Semoga sobat Minpeg selalu sehat ya.
Pada kesempatan ini, Minpeg mau membahas tentang kenaikan pangkat PNS.
Mungkin sobat Minpeg semua sudah tidak asing dengan kata pangkat, apalagi dalam dunia kemiliteran. Nah, apa arti pangkat dalam per-PNS-an? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Pangkat ini termasuk hal yang diatur dalam manajemen PNS sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017.
Kenaikan pangkat itu sendiri yaitu penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Nah, kenaikan pangkat ini dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Apa perbedaannya?
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sementara itu, kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Nah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4, disebutkan Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kuy, kita bahas kenaikan pangkat ini satu per satu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Pasal 6 ayat (1) disebutkan Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
b. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Dalam Pasal 7, Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."
Untuk sistem kenaikan pangkat pilihan, dalam Peraturan Pemerintah yang sama, tepatnya di Pasal 9, Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Sistem kenaikan pangkat ini tidak hanya reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan, sob. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Bagian Kelima, juga disebutkan mengenai Kenaikan Pangkat Anumerta. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (1), yaitu Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (2) Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi PNS saja. Pada Pasal 23 disebutkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Terus, untuk PNS yang akan pensiun juga diberikan kenaikan pangkat loh. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tepatnya Pasal 27 sebagai berikut:
Ayat (1): Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
1) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
3) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Ayat (2): Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku: a. tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia; b. tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Selanjutnya dalam Pasal 28 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
Hal ini juga berlaku untuk CPNS sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 sebagai berikut: “Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.”
Nah, dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Pasal 30 ayat (1) disebutkan “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Yap, ada ujian dinasnya untuk kenaikan pangkat reguler, sobat Minpeg. Nggak semudah itu ya? xixixi :D
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
Tetapiiiii, ada pengecualian untuk ujian dinas ini. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Pasal 32:
“Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang:
a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1) mencapai batas usia pensiun;
2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.
d. telah memperoleh:
1) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
2) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II."
Gimana, sob? Sudah jelas?
Jika kurang jelas, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar ya.
Jangan lupa like atau subscribe untuk mendapatkan info-info terbaru.
See you next time😊
Comments