CEK MITOS: ASN KERJA SUKA-SUKA
- informanpegawai
- Aug 6, 2021
- 2 min read
Halo, kawan-kawan kepegawaian, apa kabarnya nih? Semoga selalu sehat ya.
Kawan-kawan, masih dengar ada stigma ASN kerjanya suka-suka nggak sih? Masuk kerja, tapi seringnya nggak ada di kantor. Datang suka terlambat, udahnya leha-leha, tapi tetap gajinya utuh. Seasyik itu ya kerja jadi ASN?
Eits, sebelum kamu julid, di artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian, kedudukan, fungsi, tugas, dan peran ASN. Kuy, sekarang kita bahas hak, kewajiban, dan larangan ASN.
A. Hak ASN
Dalam UU No. 5 Tahun 2014 (jangan bosan baca ini ya karena undang-undang ini adalah peraturan yang mengatur seluruh aspek ASN 😉), tepatnya di Pasal 21 dan 22 disebutkan hak ASN. Sebelum kamu lupa, ASN itu ada 2 ya, kawan, yaitu PNS dan PPPK. Kuy, cek apa aja hak PNS.
1) Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2) Cuti;
3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4) Perlindungan; dan
5) Pengembangan kompetensi.
Nah, untuk kawan-kawan PPPK juga mendapat hak yang sama dengan sedikit perbedaan, yaitu tidak mendapat fasilitas (alias hanya gaji dan tunjangan) dan tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
B. Kewajiban ASN
Kalau ada hak, pastinya ada kewajiban dong. Apa aja kewajiban ASN? Sesuai panduan, yaitu Pasal 23 dalam UU No. 5 Tahun 2014, pegawai ASN wajib:
1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada poin-poin tambahan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3, yaitu :
1) Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2) Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3) Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
4) Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
5) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
6) Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
7) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
8) Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
9) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
10) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
11) Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
12) Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
13) Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Oiya, kawan, merujuk pada konteks saat peraturan ini disahkan, yaitu di tahun 2010, saat itu belum ada pembagian ASN seperti sekarang, jadi peraturan ini berlaku bagi PNS dan PPPK.
Nah, sekarang tahu kan ASN itu sebenarnya nggak kerja suka-suka? Ada kewajiban yang harus dipenuhi. Kalau kewajiban itu nggak dipenuhi, ada sanksinya loh, kawan, sama halnya kalau ASN melakukan hal yang dilarang.
Next, kita akan bahas tentang larangan ASN dan sanksinya. Tunggu ya 😉
Semua kembali ke kepada kesadaran akan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Jika ingat sumpah jabatan,,InsyaAllah amanah.
Terima kasih.