top of page

INI HAL DASAR YANG WAJIB KAMU TAHU TENTANG ASN

  • Writer: informanpegawai
    informanpegawai
  • Aug 3, 2021
  • 3 min read

Updated: Sep 6, 2021

Halo, kawan-kawan semua, apa kabar? Semoga kita semua selalu sehat ya.

Kawan-kawan mungkin sudah tidak asing dengan nama profesi ASN. Katanya, profesi ini adalah salah satu profesi yang banyak diidamkan. Kenapa? Katanya lagi, karena kalau jadi ASN itu bisa leha-leha alias kerja santai, tapi tetap dapat gaji penuh, trus dapat jaminan hari tua. Kayaknya enak ya jadi ASN? Apa iya seenak itu kerjanya?

Yuk kita bahas dulu hal paling mendasar tentang ASN, yaitu pengertian ASN beserta kedudukan, fungsi, tugas, dan perannya di dalam pemerintahan NKRI.


A. Pengertian ASN

Merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di dalam Pasal 1 disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Yup, sekarang ini ASN bukan hanya sebutan bagi pegawai negeri sipil (PNS) aja loh, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apa perbedaannya?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Kalau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Mengapa ASN dibagi dua jenis? Hal ini bertujuan untuk menciptakan budaya kerja baru menumbuhkan suasana kompetensi di kalangan birokrasi yang berbasis pada kinerja. Sebagai ASN sangat penting untuk meng-upgrade kompetensi agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.


B. Kedudukan ASN

Masih merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014, di dalam Pasal 8 dan 9 dinyatakan bahwa pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dimana pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal ini akan berhubungan dengan fungsi, tugas, dan peran ASN. Apa saja itu? Kuy, lanjut baca 😊

C. Fungsi ASN

Dalam UU No.5 Tahun 2014, Bab IV Pasal 10, dinyatakan fungsi ASN adalah sebagai berikut:

1) Pelaksana kebijakan publik;

2) Pelayan publik; dan

3) Perekat dan pemersatu bangsa.

Sebagai ASN, segala tindakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada loh, kawan. Hal ini sesuai dengan kedudukan ASN tadi bahwa pegawai ASN adalah unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik alias netral serta harus berusaha memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya.


D. Tugas ASN

Nah, dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, sesuai Pasal 11 UU ASN, ASN diberikan tugas untuk:

1) Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam hal ini, ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas serta mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.

2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

ASN senantiasa dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Selain itu, ASN juga senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. ASN harus selalu mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa.


E. Peran ASN

Masih dalam undang-undang yang sama, Pasal 12 menyebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Nah, semua itu adalah hal paling mendasar tentang ASN, ya kawan. Para ASN dituntut untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan dan mewujudkan tujuan NKRI seperti yang disebutkan dalam Alinea IV Undang-Undang Dasar 1945. Susah nggak tuh?

Berikutnya kita akan bahas mengenai hak, kewajiban dan larangan ASN. Tunggu ya 😉

Recent Posts

See All
PAKAIAN DINAS: IDENTITAS ASN

Halo, sobat Minpeg, apa kabarnya nih? Selalu sehat ya. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun kalian berada....

 
 
 

2 Comments


Adidthya Says
Adidthya Says
Sep 02, 2021

Sebagai ASN tugas dan tanggung jawab pekerjaan adalah hal mutlak yg harus dilaksanakan,apalagi ketika sudah disumpah jabatan.

Like
informanpegawai
informanpegawai
Sep 06, 2021
Replying to

Betul betul betul 😊

Jabatan adalah amanah ya, sobat Minpeg 😊

Like
Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

©2021 by INFORMASI KEPEGAWAIAN BAPAS JAKBAR. Proudly created with Wix.com

bottom of page