top of page

KODE ETIK DAN PERILAKU ASN

  • Writer: informanpegawai
    informanpegawai
  • Aug 17, 2021
  • 3 min read

Updated: Sep 7, 2021

Hola hola hola, sobat Minpeg. Apa kabar semua? Sehat selalu ya.

Siapa sobat Minpeg yang belum pernah mendengar kata “Etika”? Minpeg yakin deh, satu kata ini pasti sudah tidak asing buat para sobat. Etika sering dihubungkan dengan perilaku yang sopan dan santun, suatu perbuatan yang dilakukan sesuai norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Nah, dalam kehidupan per-ASN-an dikenal adanya Kode Etik dan Perilaku ASN. Makhluk apa sih itu? Apa fungsinya? Kuy, kita bahas.

Pertama-tama, berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. nilai dasar;

b. kode etik dan kode perilaku;

c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

e. kualifikasi akademik;

f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan

g. profesionalitas jabatan.

Kedua, mungkin sobat Minpeg bertanya, “Buat apa kode etik dan perilaku ASN?”

Jawaban atas pertanyaan ini ada di dalam UU ASN juga loh, sobat, tepatnya dalam Pasal 5 Ayat 1, yang menyebutkan “Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.”

Hal ini berkaitan dengan fungsi, tugas, dan peran ASN sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya nih, sobat Minpeg, yaitu Pegawai ASN:

a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan

c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jangan lupa juga bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam rangka menjalankan tugas, fungsi, dan peran ASN itulah dibentuk kode etik dan perilaku ASN sebagai rambu-rambu ASN berperilaku dan bertugas dalam melayani kepentingan masyarakat.

Lalu apa saja kode etik dan perilaku ASN itu?

Dalam UU ASN, Pasal 5 Ayat 2, Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 1 berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:

a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.


Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ini menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Fungsi kode etik dan kode perilaku ini sangat penting dalam birokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Fungsi tersebut antara lain:

1. Sebagai pedoman, panduan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam menjalankan

tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik;

2. Sebagai standar penilaian sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya; dan

3. Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok dan organisasinya.

Etika diarahkan pada kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, Pegawai ASN memiliki korps profesi Pegawai ASN loh, sobat. Selain itu, terdapat juga asas profesionalitas dalam Manajemen ASN yang mengutamakan keahlian seorang pegawai ASN dengan tetap berlandaskan kode etik dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Singkatnya, Kode Etik dan Perilaku ASN adalah seperti rambu-rambu lalu lintas bagi para pengguna kendaraan bermotor yang mengatur kapan berjalan, berhati-hati, dan berhenti.

Sudah jelas kan, sobat Minpeg?

Jangan lupa tinggalkan jejak ya, boleh komen, like dan subscribe artikel dari Minpeg 😉

Next, kita bertemu dalam ASN: Pekerjaan Impian?

Tunggu ya 😊

Recent Posts

See All
PAKAIAN DINAS: IDENTITAS ASN

Halo, sobat Minpeg, apa kabarnya nih? Selalu sehat ya. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun kalian berada....

 
 
 

Komentarze


Post: Blog2_Post

Subscribe Form

Thanks for submitting!

  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

©2021 by INFORMASI KEPEGAWAIAN BAPAS JAKBAR. Proudly created with Wix.com

bottom of page