ASN: PEKERJAAN IMPIAN?
- informanpegawai
- Aug 20, 2021
- 4 min read
Halo, halo, halo, sobat Minpeg. Masih sehat kan semuanya? Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun kalian berada ya.
Kali ini, Minpeg mau membahas tentang profesi ASN yang (katanya) profesi idaman banyak orang, termasuk calon mertua. Apa sih yang buat profesi ini jadi idaman? Bebas PHK (katanya), bisa bikin cepat kaya (katanya), dapat uang pensiun (katanya, hehehe )
Nah, sekarang Minpeg mau membahas tentang hal yang paling ditunggu-tunggu sama sobat Minpeg, yaitu berapa sih pendapatan ASN itu? Beneran bisa bikin cepat kaya nih? Eits, sebelum itu, Minpeg ingetin sobat semua kalau ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Sekarang, Minpeg akan bahas tentang pendapatan PNS aja ya, sobat.
Aturan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas ini sudah disebutkan dalam UU ASN, yaitu dalam paragraf 9 mengenai Penggajian dan Tunjangan. Lebih rincinya sebagai berikut:
Pasal 79 UU ASN menyebutkan:
1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
4) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
5) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian, dalam Pasal 80 disebutkan:
1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Saat ini gaji pokok PNS diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dalam lampiran PP ini disebutkan ketentuan gaji PNS sebagai berikut:
Untuk PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp1.560.800, sedangkan tertinggi (I/d masa kerja 27 tahun) menjadi Rp2.686.500.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sedangkan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sedangkan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000.
Untuk PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp3.044.300, sedangkan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200.
Komponen berikutnya adalah tunjangan kinerja. Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, dalam Pasal 2 (1) disebutkan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Nah, dalam Pasal 8 (1) disebutkan “Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
Hal ini berarti tunjangan kinerja yang diterima akan disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai yang bersangkutan, sobat. Selanjutnya dalam Pasal 7 Pajak dinyatakan “Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Berapa sih, tunjangan kinerja PNS Kemenkumham RI?
Kelas Jabatan 1 sebesar Rp.2.531.250,00
Kelas Jabatan 2 sebesar Rp.2.708.250,00
Kelas Jabatan 3 sebesar Rp.2.898.000,00
Kelas Jabatan 4 sebesar Rp.2.985.000,00
Kelas Jabatan 5 sebesar Rp.3.134.250,00
Kelas Jabatan 6 sebesar Rp.3.510.400,00
Kelas Jabatan 7 sebesar Rp.3.915.950,00
Kelas Jabatan 8 sebesar Rp.4.595.150,00
Kelas Jabatan 9 sebesar Rp.5.079.200,00
Kelas Jabatan 10 sebesar Rp.5.979.200,00
Kelas Jabatan 11 sebesar Rp.8.757.600,00
Kelas Jabatan 12 sebesar Rp.9.896.000,00
Kelas Jabatan 13 sebesar Rp.10.936.000,00
Kelas Jabatan 14 sebesar Rp.17.064.000,00
Kelas Jabatan 15 sebesar Rp.19.280.000,00
Kelas Jabatan 16 sebesar Rp.27.577.500,00
Kelas Jabatan 17 sebesar Rp.33.240.000,00
Tapiiiii, tidak semua pegawai mendapat tunjangan kinerja ini loh, sob.
Kok bisa?
Tenang, ada ketentuannya kok. Jadi, dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2017 Pasal 3 (1) menyebutkan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Oiya, besaran ini untuk PNS Pembimbing Kemasyarakatan golongan III/a ya, sobat. Silakan dihitung-hitung deh, total pendapatan ASN dikurangi pajak jadinya berapa.
Nah, buat kamu-kamu yang masih berpikir kerja jadi ASN biar cepat kaya, silakan dipertimbangkan kembali ya, sob. Pun kalau kamu berpikir jadi ASN nggak akan bisa di-PHK, itu cuma mitos (boleh ceki-ceki di sini: CEK MITOS: PNS KEBAL PHK (2) (wixsite.com)).
Jadi ASN masih profesi idaman kamu, sob? 😉
Jangan lupa tinggalkan jejak ya, boleh komen, like atau subscribe.
Next, kita akan bahas tentang cuti. Sampai jumpa 😊
Saat ini kebanyakan masyarakat menganggap ASN sbagai pekerjaan impian dan menjanjikan untuk masa depan. Namun semua itu kembali lagi kepada mindset kita. Terima kasih.